Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada Menteri Keuangan dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling kurang dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
(3) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib menyampaikan fotokopi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit eselon I yang bersangkutan secara berjenjang.
Koreksi Anda
