Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
DAFTAR ISI
DAFTAR FORM
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Dasar Hukum
D. Sistematika
BAB II PENGUNGKAPAN, PEMBUKTIAN DAN PELAPORAN
A. Pengungkapan Kerugian Negara
B. Pembuktian Kerugian Negara
C. Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
D. Pelaporan Kerugian Negara
E. Verifikasi Berkas Laporan Kerugian Negara
BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
A. Penyelesaian Melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)
B. Tuntutan Perbendaharaan
C. Kadaluarsa
D. Penuntutan Berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana
BAB IV PENYELESAIAN ADMINISTRASI
A. Penyelesaian Administrasi Kekurangan Uang dari Perhitungan Bendahara
B. Pengembalian Kelebihan Tagihan Negara
BAB V HUBUNGAN ANTARA SANKSI PEMBEBANAN DENGAN SANKSI LAINNYA
A. Hubungan Dengan Sanksi Kepegawaian
B. Hubungan Dengan Sanksi di Bidang Perdata/Pidana
BAB VI TATA CARA PENATAUSAHAAN
A. Unit Pelaksana Penatausahaan Penyelesaian Kerugian Negara
B. Penatausahaan Kasus Kerugian Negara
BAB VII PENUTUP
Koreksi Anda
