Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelesaikan selisih antara saldo buku dengan saldo kas akibat kerugian negara, Kepala Kantor/Satuan Kerja melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelesaian administrasi berupa:
a. Penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara; dan
b. Peniadaan selisih.
Koreksi Anda
