Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyelesaian Kerugian Negara melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Menteri Keuangan. (2) Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen pendukung melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda