Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelesaikan ganti kerugian negara terhadap Bendahara di lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan membentuk TPKN.
(2) Kewenangan untuk membentuk TPKN dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal Departemen Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Tim Penyelesaian Kerugian Negara bertugas membantu Menteri Keuangan dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap Bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk:
a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima;
b. menghitung jumlah kerugian negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara; dan
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri Keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
