Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Inventarisasi kasus kerugian negara yang dilakukan oleh TPKN digunakan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan untuk pemutakhiran basis data (database) kerugian negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Pasal.id