Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari hasil: a. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; b. pengawasan aparat pengawasan fungsional; c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satuan Kerja; d. perhitungan ex-officio. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Pasal.id