Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian kerugian negara terhadap Bendahara dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
