Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Kekurangan Perbendaharaan Di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda