Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, Kepala Kantor/Satuan Kerja dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
(2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari Kepala Kantor/Satuan Kerja.
(3) Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada TPKN untuk diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda
