Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penugasan Khusus adalah pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan, Daerah Bermasalah Kesehatan, serta Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D di kabupaten yang memerlukan pelayanan medik spesialistik.
2. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional dan berpenduduk relatif tertinggal.
3. Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasan perbatasan berada di kecamatan.
4. Daerah Kepulauan adalah daerah pulau-pulau kecil berpenduduk termasuk pulau-pulau kecil terluar.
5. Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
6. Daerah Bermasalah Kesehatan, yang selanjutnya disingkat DBK adalah daerah kabupaten atau kota yang mempunyai Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) dibawah rerata dan proporsi penduduk miskinnya lebih tinggi dari rerata atau kabupaten/kota yang memiliki masalah kesehatan khusus.
7. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
8. Residen adalah dokter/dokter gigi yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
9. Surat Keterangan Kompetensi Residen adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh ketua kolegium atau ketua program studi atas nama ketua kolegium masing-masing bidang spesialis yang menerangkan bahwa Peserta Pendidikan Dokter Spesialis/Peserta Pendidikan Dokter Gigi Spesialis telah menyelesaikan tahapan pendidikan tertentu dan memiliki kompetensi dalam pemahaman ataupun pelaksanaan tindakan medik spesialistik tertentu.
10. Surat Tanda Registrasi, yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
11. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah