Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendaftar sebagai calon peserta Penugasan Khusus, tenaga kesehatan dengan pendidikan diploma III harus mengajukan surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan: a. fotokopi ijazah pendidikan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. surat keterangan sehat dari dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; c. fotokopi kartu tanda penduduk yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta, bersedia bertugas di Puskesmas sesuai jangka waktu ditetapkan, tidak mengajukan cuti selama penugasan, dalam keadaan sehat, dan tidak sedang hamil; e. pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan f. fotokopi STR atau surat izin sebagai tanda registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara seleksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id