Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Lokasi penempatan Residen dalam Penugasan Khusus dilakukan sesuai dengan ketetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Perubahan lokasi penempatan Residen dalam Penugasan Khusus hanya dapat dilakukan dalam hal terjadinya pengembangan wilayah sasaran program yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
