Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon peserta Penugasan Khusus bagi Tenaga Kesehatan dengan pendidikan diploma III dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. (2) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengusulkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan verifikasi. (3) Pengusulan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara online melalui aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan, diikuti pengiriman usulan pengangkatan penugasan khusus yang ditandatangani oleh kepala Dinas kesehatan kabupaten/kota dengan melampirkan fotokopi ijazah, STR atau surat izin sebagai tanda registrasi, fotokopi kartu tanda penduduk, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id