Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Tenaga Kesehatan yang dapat diangkat dalam Penugasan Khusus pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri dari Residen dan tenaga kesehatan dengan pendidikan diploma III.
(2) Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Residen Senior dan Residen Pasca Jenjang I.
(3) Tenaga Kesehatan dengan pendidikan Diploma III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari bidan, perawat, sanitarian, tenaga gizi, dan analis kesehatan.
(4) Residen Pasca Jenjang I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokter/dokter gigi yang mendapatkan bantuan pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dari Kementerian Kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang I.
(5) Residen Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokter/dokter gigi yang sedang menempuh pendidikan klinis yang khusus dan sudah memasuki tahap akhir pendidikan di rumah sakit pendidikan ataupun rumah sakit lainnya yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
(6) Selain jenis Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN jenis Tenaga Kesehatan lainnya untuk diangkat dalam penugasan khusus atas usulan Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayahnya.
Koreksi Anda
