Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Penugasan Khusus berkewajiban:
a. melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki serta menjunjung etika profesi;
b. membuat laporan kegiatan sesuai tugas sebagaimana yang dimaksud pada huruf a berupa:
1) laporan rutin bulanan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota;
2) khusus Residen, laporan bulanan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota ditembuskan kepada direktur rumah sakit dan dekan fakultas kedokteran/kedokteran gigi;
3) laporan akhir pelaksanaan masa penugasan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri Kesehatan;
c. melaksanakan alih pengetahuan kepada Tenaga Kesehatan setempat;
d. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
e. menyimpan rahasia kedokteran;
f. menyimpan rahasia negara dan jabatan;
g. mentaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
h. melaksanakan masa penugasan yang telah ditetapkan;
i. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan program pemerintah di bidang kesehatan;
j. membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
