Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; b. pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; c. monitoring dan evaluasi; dan d. sinkronisasi program dari perhimpunan atau kolegium profesi yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id