Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Untuk dapat menjadi tenaga Penugasan Khusus, Residen harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi Residen dan Surat Izin Praktik dengan kewenangan yang sesuai dengan spesialisasinya.
Koreksi Anda
