Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang wafat pada waktu menjalankan masa penugasan, kepada ahli warisnya diberikan uang duka wafat sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang tewas dalam melaksanakan tugas kewajibannya, kepada ahli warisnya diberikan uang duka tewas sebesar 12 (dua belas) kali penghasilan terakhir dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; (3) Surat Keputusan Wafat/Tewas Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id