Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang diangkat dalam penugasan khusus wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam penugasan khusus. (2) Tenaga Kesehatan dengan pendidikan Diploma III yang tidak melaksanakan ketentuan penugasan khusus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Penundaan atau pemberhentian pembayaran insentif; d. pemberhentian sebagai Tenaga Kesehatan dalam Penugasan Khusus; (3) Residen Pasca Jenjang I yang tidak melaksanakan ketentuan penugasan khusus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Penundaan atau pemberhentian pembayaran insentif; d. sanksi administratif sesuai ketentuan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis Berbasis Kompetensi Kementerian Kesehatan; (4) Residen senior yang tidak mendapatkan bantuan pendidikan, yang tidak melaksanakan ketentuan penugasan khusus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Penundaan atau pemberhentian pembayaran insentif; d. pemberhentian sebagai Tenaga Kesehatan dalam Penugasan Khusus;
Koreksi Anda