Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan peserta Penugasan Khusus Residen ditetapkan secara kolektif oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan untuk setiap Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi berdasarkan hasil seleksi.
(2) Penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyebutkan nama Residen, nama dan lokasi rumah sakit, dan lama penugasan.
Koreksi Anda
