Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Penugasan Khusus berhak: a. memperoleh penghasilan berupa insentif; b. memperoleh biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan; c. memperoleh uang duka apabila tewas/wafat ketika melaksanakan tugas; d. memperoleh cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, bagi tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III yang telah melaksanakan tugas secara terus menerus selama 1 (satu) tahun; e. memperoleh Surat Keterangan Selesai Penugasan sebagai Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang diterbitkan oleh Direktur Rumah Sakit untuk Residen; f. memperoleh Surat Keterangan Selesai Penugasan sebagai Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III; dan g. memperoleh insentif/tunjangan/fasilitas lainnya yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai kemampuan masing- masing daerah di luar insentif yang diberikan oleh Pemerintah;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id