Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penempatan tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III dalam Penugasan Khusus dilakukan sesuai dengan ketetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Perubahan penempatan tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III dalam Penugasan Khusus hanya dapat dilakukan dalam hal terjadinya pengembangan wilayah sasaran program yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
