Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c bagi Residen yang menjalankan Penugasan Khusus pada Rumah Sakit di luar Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, dan Kepulauan, serta di luar DBK.
Koreksi Anda
