Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Perencanaan Penugasan Khusus Residen dilakukan oleh Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, berdasarkan hasil verifikasi data dan analisis kebutuhan dokter spesialis pada rumah sakit provinsi/kabupaten/kota.
Koreksi Anda
