Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon peserta Penugasan Khusus Residen dilakukan oleh Tim Penugasan Khusus Residen.
(2) Tim Penugasan Khusus Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perwakilan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan.
Koreksi Anda
