Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan Penugasan Khusus sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai masa tugas berakhir dan dapat diangkat kembali sesuai program Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda