Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan pendaftaran bagi calon peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dengan pendidikan diploma III setelah Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan mengumumkan alokasi formasi melalui website Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
