Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran calon peserta Penugasan Khusus Residen dilaksanakan secara kolektif melalui pimpinan institusi pendidikan.
(2) Pendaftaran kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri Kesehatan sesuai alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
