Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengaturan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Kepulauan, dan DBK, serta Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D di kabupaten/kota yang memerlukan pelayanan medik spesialistik.
Koreksi Anda
