Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III ditempatkan di puskesmas untuk masa tugas selama 12 (dua belas) bulan, dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masa penugasan.
Koreksi Anda