Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III ditempatkan di puskesmas untuk masa tugas selama 12 (dua belas) bulan, dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masa penugasan.
Koreksi Anda
