Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan pada:
a. Puskesmas dan jejaringnya;
b. Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D yang telah memiliki peralatan kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, serta fasilitas lain sesuai kebutuhan medik spesialistik.
c. Rumah Sakit yang membutuhkan jenis pelayanan medik spesialistik tertentu.
(2) Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak termasuk Rumah Sakit Bergerak.
Koreksi Anda
