Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan pada: a. Puskesmas dan jejaringnya; b. Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D yang telah memiliki peralatan kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, serta fasilitas lain sesuai kebutuhan medik spesialistik. c. Rumah Sakit yang membutuhkan jenis pelayanan medik spesialistik tertentu. (2) Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk Rumah Sakit Bergerak.
Koreksi Anda