Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas kesehatan provinsi mengusulkan hasil proses verifikasi kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk proses pengangkatan penugasan khusus. (2) Pengusulan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan diikuti pengiriman usulan pengangkatan penugasan khusus yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan melampirkan fotokopi ijazah, STR atau surat izin sebagai tanda registrasi, fotokopi kartu tanda penduduk, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id