Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Khusus berakhir apabila:
a. selesai melaksanakan masa tugas;
b. diberhentikan dari Penugasan Khusus;
c. tewas;
d. wafat; dan
e. dinyatakan hilang.
(2) Tenaga kesehatan diberhentikan dari Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila:
a. tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. tidak cakap jasmani dan rohani; dan
c. MEMUTUSKAN hubungan kerja secara sepihak.
Koreksi Anda
