Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan tenaga Penugasan Khusus ditetapkan secara kolektif oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan untuk setiap provinsi berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(2) Penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyebutkan nama Tenaga Kesehatan, nomor registrasi penugasan khusus, nama dan lokasi puskesmas, serta lama penugasan.
Koreksi Anda
