Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Pasal 3
(1) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan di dalam:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kawasan hutan produksi; dan/atau
b. kawasan hutan lindung.
(2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Pasal 4
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi termasuk sarana dan prasarana;
c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f. prasarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
h. fasilitas umum;
i. industri selain industri primer hasil hutan;
j. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
k. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
l. penampungan sementara korban bencana alam;
m. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan; atau
n. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya.
Pasal 5
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan:
1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan
2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah.
b. dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
1. turunnya permukaan tanah;
2. berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen;
dan
3. terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
c. bagi 13 (tiga belas) izin/perjanjian di bidang pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan pola pertambangan terbuka di hutan lindung.
(2) Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung atau tidak langsung dapat dilakukan dengan mekanisme kerja sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman umum dan wisata rohani;
b. pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro;
c. penanaman/pemasangan pipa atau kabel;
d. pemasangan jalur listrik masuk desa (bukan SUTT);
e. pembangunan kanal/saluran air, normalisasi sungai/saluran irigasi, dan pembuatan tanggul;
f. tempat pembuangan akhir sampah dengan produk akhir antara lain kompos dan biogas;
g. pembangunan area peristirahatan (rest area);
h. peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi;
i. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika, serta alat pemantau mitigasi bencana;
j. pembangunan embung;
k. pembangunan bak penampung air;
l. pemasangan papan iklan;
m. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi hutan;
n. pembangunan kebun percobaan dan sarana prasarana pendukungnya; atau
o. daerah latihan tempur selain sarana dan prasarana.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Tata cara permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 8
(1) Penggunaan kawasan hutan oleh pihak lain berupa jalan yang dibangun pemegang izin pemanfaatan hutan atau Perum Perhutani atau pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama, tidak melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Skema penggunaan fasilitas bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
Pasal 9
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Kewenangan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada gubernur, dengan ketentuan untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial dengan luas paling banyak 5 (lima) hektar.
(3) Tata cara dan persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Kriteria penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. pertambangan yang berada di dalam Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) yang berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
b. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan dasar pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan di seluruh WUPK yang menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
(3) Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a perlu ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada saat WPN menjadi WUPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada kawasan hutan produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan.
(2) Dalam hal kawasan hutan produksi yang dimohon untuk kegiatan pertambangan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud pada ayat (1), luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan produksi kabupaten/kota yang tidak dibebani izin pemanfaatan hutan.
(3) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada areal kerja Perum Perhutani dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas kesatuan pemangkuan hutan Perum Perhutani.
(4) Dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan berada pada kawasan hutan lindung, luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kelompok hutan lindung yang bersangkutan.
(5) Ketentuan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) antara lain dengan mempertimbangkan:
a. pengendalian penggunaan kawasan hutan; dan
b. kelangsungan usaha izin usaha pemanfaatan hasil hutan atau pengelolaan kawasan hutan.
(6) Ketentuan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan:
a. survei atau eksplorasi pertambangan; dan
b. operasi produksi minyak dan gas bumi serta panas bumi.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pengendalian penggunaan kawasan hutan pemberian izin pinjam pakai untuk kegiatan operasi produksi pertambangan dapat diberikan secara bertahap.
(2) Pemberian ...
(2) Pemberian izin pinjam pakai tahap kedua dan selanjutnya didasarkan pada hasil evaluasi atas penggunaan kawasan hutan sebelumnya.
Pasal 13
(1) Kawasan hutan produksi yang telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam, tidak dapat diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
(2) Kawasan hutan produksi yang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi;
b. areal izin pemanfaatannya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, areal Sistem Silvikultur Intensif, atau areal izin pemanfaatan yang telah memperoleh sertifikat pengusahaan/pemanfaatan hutan secara lestari (PHPL) dengan nilai “baik”;
tidak dapat diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk:
a. kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: panas bumi, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan;
b. permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri dan perpanjangan izin penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku.
BAB II
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur;
c. bupati/walikota;
d. pimpinan badan usaha; atau
e. ketua yayasan.
(2) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), harus dilengkapi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dokumen persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris.
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. surat permohonan;
b. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;
c. rekomendasi:
1. gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah; atau
2. bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur; atau
3. bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya;
d. pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri;
e. dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditambah persyaratan:
1. akta pendirian dan perubahannya;
2. profile badan usaha/yayasan;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
4. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. ketentuan sebagaimana huruf e dikecualikan untuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan permohonan untuk minyak dan gas bumi serta panas bumi.
(2) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
a. letak, luas dan batas areal yang dimohon sesuai fungsi kawasan hutan yang dilukiskan dalam peta;
b. kondisi kawasan hutan yang dimohon antara lain memuat informasi:
1. fungsi kawasan hutan;
2. tutupan vegetasi;
3. perizinan pemanfataan, penggunaan dan/atau pengelolaan;
4. kuota izin pinjam pakai di dalam areal izin pemanfaatan hutan;
5. areal izin pemanfaatan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung;
6. areal Sistem Silvikultur Intensif;
7. kawasan hutan produksi yang diperuntukkan sebagai daerah penyangga; dan
8. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku selama proses pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(5) Dalam hal permohonan dilakukan oleh Instansi Pemerintah, pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d cukup dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditandatangani Pemohon atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pemohon.
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi:
a. rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. citra satelit terbaru paling lama liputan 2 (dua) tahun terakhir dengan resolusi minimal 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit oleh pihak yang mempunyai kompetensi di bidang penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy serta pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsirannya benar;
c. izin lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, untuk kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan;
e. untuk perizinan kegiatan pertambangan komoditas mineral jenis batuan dengan luasan paling banyak 10 (sepuluh) hektar, pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d, diberikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pertambangan;
f. surat pernyataan Pimpinan Badan Usaha bermaterai memiliki tenaga teknis kehutanan untuk permohonan kegiatan pertambangan operasi produksi;
g. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani, dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
(2) Kelengkapan persyaratan teknis penyediaan citra satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan;
c. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
d. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
e. fasilitas umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
g. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
h. penampungan sementara korban bencana alam;
i. survei atau eksplorasi; dan
j. pertambangan yang luasnya dibawah 5 (lima) hektar;
Kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hanya berupa surat permohonan dan rencana kerja penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
c. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; atau
d. penampungan sementara korban bencana alam;
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian persyaratan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Dalam hal hasil penilaian tidak memenuhi ketentuan, Direktur yang membidangi perizinan penggunaan kawasan hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan dan mengembalikan berkas permohonan.
(3) Dalam hal hasil penilaian persyaratan administrasi dan teknis telah memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja melakukan penelaahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan:
a. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, dalam hal permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada Kawasan Hutan Produksi; atau
b. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dalam hal permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada Kawasan Hutan Lindung.
(5) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dapat dipertimbangkan;
b. Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menerbitkan surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sejak diterimanya hasil penelaahan dari Direktur Jenderal, dalam hal permohonan dapat dipertimbangkan.
(6) Dalam hal terdapat permohonan perubahan surat dan/atau peta persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penolakan atau persetujuan.
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b memuat kewajiban:
a. melaksanakan tata batas kawasan hutan yang disetujui dan disupervisi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
b. membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat kesanggupan:
1. melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
2. melaksanakan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang- undangan, meliputi:
a) membayar penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR);
b) membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c) membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan areal reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d) kewajiban keuangan lainnya akibat diterbitkannya izin pinjam pakai kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
6. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
c. menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan, untuk persetujuan prinsip dengan kewajiban kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
d. menyampaikan rencana reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang dimohon izin pinjam pakai kawasan hutan;
e. menyampaikan peta lokasi rencana penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal kompensasi berupa pembayaran dana Penerimaan Negara Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan dan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
(2) Dalam hal permohonan dilakukan oleh Instansi Pemerintah, pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b cukup dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditandatangani Pemohon atau oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pemohon.
(3) Dalam hal areal yang dimohon berada dalam areal kerja izin pemanfaatan hutan/pengelolaan, selain kewajiban membuat www.djpp.kemenkumham.go.id
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang persetujuan prinsip wajib membuat pernyataan kesanggupan mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk akta notariil.
(4) Dalam hal persetujuan prinsip dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan ayat (3), pemegang persetujuan prinsip wajib:
a. menyediakan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan ratio sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a;
b. melaksanakan pengukuran lahan kompensasi dan dipetakan sesuai dengan kaidah pemetaan;
c. membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat bertanggung jawab apabila pada saat pelaksanaan tata batas di lapangan terdapat permasalahan teknis dan hukum;
d. menyerahkan lahan kompensasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi kepada Kementerian Kehutanan.
(1) Dalam hal terdapat kawasan hutan yang telah diterbitkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan, akan digunakan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis meliputi panas bumi, minyak dan gas bumi, atau ketenagalistrikan, maka luas areal persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan dapat dilakukan perubahan/pengurangan.
(2) Surat pemberitahuan perubahan/pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk :
a. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
b. izin pinjam pakai kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dengan kompensasi lahan dapat mengajukan permohonan dispensasi untuk melakukan kegiatan kepada Menteri.
(2) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk :
a. kegiatan yang dilaksanakan oleh BUMN atau BUMD ;
b. kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD ;
c. kegiatan BUMS yang berbagi pembiayaan dengan pemerintah ;
atau
d. kegiatan yang mempunyai tujuan strategis meliputi panas bumi, minyak dan gas bumi, atau ketenagalistrikan.
(3) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kecuali lahan kompensasi, dengan ketentuan membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi lahan kompensasi dalam bentuk Akta Notariil.
(4) Dispensasi diberikan untuk jangka waktu paling lama sesuai dengan jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan.
(5) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dispensasi dapat diberikan:
a. untuk kegiatan penanganan bencana alam;
b. untuk kegiatan pertahanan dan keamanan;
c. kepada pemohon perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan yang masih operasional di lapangan tetapi proses perpanjangan izin pinjam pakai belum terbit dengan jangka waktu sampai dengan terbitnya perpanjangan.
(6) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dapat diberikan tanpa menunggu pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja :
a. menerbitkan surat dispensasi penggunaan kawasan hutan berikut peta lampiran, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b. menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(1) Berdasarkan pemenuhan kewajiban dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian pemenuhan kewajiban.
(3) Dalam hal permohonan belum memenuhi seluruh kewajiban, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan pemenuhan kewajiban.
(4) Dalam hal permohonan telah memenuhi seluruh kewajiban, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Apabila dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) terdapat diversifikasi penggunaan kawasan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan diversifikasi penggunaan kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan izin usaha, izin lingkungan dan dokumen AMDAL untuk komoditas baru, serta revisi rencana kerja yang telah disesuaikan dengan komoditas baru.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian.
(4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan usulan perubahan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(5) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan Keputusan tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan
(1) Apabila dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) terdapat permohonan penggunaan kawasan hutan oleh pemohon baru dalam rangka diversifikasi penggunaan kawasan hutan sebelumnya, maka permohonan tersebut wajib bekerjasama dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah ada.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin pinjam pakai dilengkapi dengan persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam akta notariil;
b. izin usaha, izin lingkungan dan dokumen AMDAL komoditas baru, serta revisi rencana kerja yang telah disesuaikan dengan komoditas baru.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian.
(4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan usulan perubahan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(5) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan Keputusan tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat mengajukan permohonan perubahan baseline penggunaan kawasan hutan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan izin pinjam pakai untuk survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), www.djpp.kemenkumham.go.id
memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Dalam hal hasil penilaian persyaratan administrasi dan teknis tidak memenuhi ketentuan, Direktur yang membidangi penggunaan kawasan hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan dan mengembalikan berkas permohonan.
(3) Dalam hal hasil penilaian persyaratan administrasi dan teknis telah memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja melakukan penelaahan.
(4) Dalam melakukan penelahaan sebagaimana dimaksus pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan:
a. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dalam hal permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada kawasan hutan produksi; atau
b. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dalam hal permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada kawasan hutan lindung.
(5) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipertimbangkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan.
(6) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipertimbangkan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
(7) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi dan peta lampiran kepada Menteri.
(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), menerbitkan Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), wajib:
a. melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi;
b. melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
c. memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang- undangan, meliputi:
1. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan bagi pemegang pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan penanaman dalam rangka reboisasi daerah aliran sungai;
2. membayar penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR);
3. membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan areal reboisasi;
4. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan apabila kawasan hutan yang diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada areal yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan/pengelolaan;
d. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan dilaksanakan sebelum jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan berakhir;
e. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
f. melakukan pemeliharaan batas areal pinjam pakai kawasan hutan;
g. melaksanakan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mengamankan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dalam hal areal pinjam pakai kawasan hutan berbatasan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, dan berkoordinasi dengan:
1. Kepala Balai Besar/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi urusan kawasan hutan konservasi, untuk kawasan hutan konservasi;
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani, untuk kawasan hutan lindung; atau
3. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam hal sudah terbentuk KPH di wilayah tersebut;
i. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
j. mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi kehutanan setempat dan/atau kepada pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan;
k. memiliki Policy Advisor Bidang Kehutanan untuk pertambangan operasi produksi;
l. menyerahkan rencana kerja pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h, selambat- lambatnya 100 (seratus) hari kerja setelah ditetapkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan; dan
m. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
2. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
3. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
4. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial;
5. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
6. Direktur Utama Perum Perhutani, apabila berada dalam wilayah kerjanya;
7. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
8. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rencana dan realisasi penggunaan kawasan hutan;
b. rencana dan realisasi reklamasi dan revegetasi;
c. rencana dan realisasi reboisasi lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. pemenuhan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
e. rencana dan realisasi penanaman dalam wilayah daerah aliran sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
f. pemenuhan kewajiban lainnya sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tugas Policy Advisor Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
BAB V
HAPUSNYA PERSETUJUAN PRINSIP ATAU IZIN
BAB VI
SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
5. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
6. Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.
7. Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan.
8. Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
9. Kegiatan yang mempunyai tujuan strategis adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
10. Kompensasi adalah salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan atau membayar sejumlah dana yang dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
12. Kondisi calon lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) adalah kondisi calon lahan kompensasi yang telah jelas statusnya, tidak dalam sengketa, tidak dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
penguasaan pihak yang tidak berhak dan tidak dibebani hak atas tanah tertentu serta tidak dikelola oleh pihak lain.
13. Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
14. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
15. L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan.
16. L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat segera dilakukan reklamasi.
17. L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi.
18. Baseline penggunaan kawasan hutan adalah deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2, dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi.
19. Luas efektif izin pemanfaatan hutan adalah luas areal izin pemanfaatan hutan dikurangi dengan luas sarana dan prasarana serta kawasan lindung.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
21. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan.
(1) Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. izin pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi lahan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. ratio 1:1 untuk nonkomersial ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3;
2. ratio 1:2 untuk komersial ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3; dan
3. jika realisasi L3 lebih luas dari rencana L3 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua), maka luas lahan kompensasi ditambah dengan luas perbedaan dari selisih antara rencana L3 dengan realisasi L3;
b. izin pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan:
1. penggunaan untuk nonkomersial dikenakan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio 1:1;
2. penggunaan untuk komersial dikenakan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio 1:1 ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3;
c. izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan hanya untuk:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, sarana keselamatan lalu lintas laut, darat atau udara, cek dam, embung, sabo, dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
2. kegiatan survei dan eksplorasi.
(3) Pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.