Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi: a. surat permohonan; b. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian; c. rekomendasi: 1. gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah; atau 2. bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur; atau 3. bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya; d. pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan: 1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan; 2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan 3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri; e. dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditambah persyaratan: 1. akta pendirian dan perubahannya; 2. profile badan usaha/yayasan; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 4. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. www.djpp.kemenkumham.go.id f. ketentuan sebagaimana huruf e dikecualikan untuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan permohonan untuk minyak dan gas bumi serta panas bumi. (2) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat: a. letak, luas dan batas areal yang dimohon sesuai fungsi kawasan hutan yang dilukiskan dalam peta; b. kondisi kawasan hutan yang dimohon antara lain memuat informasi: 1. fungsi kawasan hutan; 2. tutupan vegetasi; 3. perizinan pemanfataan, penggunaan dan/atau pengelolaan; 4. kuota izin pinjam pakai di dalam areal izin pemanfaatan hutan; 5. areal izin pemanfaatan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung; 6. areal Sistem Silvikultur Intensif; 7. kawasan hutan produksi yang diperuntukkan sebagai daerah penyangga; dan 8. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku selama proses pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan. (5) Dalam hal permohonan dilakukan oleh Instansi Pemerintah, pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d cukup dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditandatangani Pemohon atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pemohon.
Koreksi Anda