Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b memuat kewajiban:
a. melaksanakan tata batas kawasan hutan yang disetujui dan disupervisi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
b. membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat kesanggupan:
1. melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
2. melaksanakan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang- undangan, meliputi:
a) membayar penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR);
b) membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c) membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan areal reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d) kewajiban keuangan lainnya akibat diterbitkannya izin pinjam pakai kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
6. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
c. menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan, untuk persetujuan prinsip dengan kewajiban kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
d. menyampaikan rencana reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang dimohon izin pinjam pakai kawasan hutan;
e. menyampaikan peta lokasi rencana penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal kompensasi berupa pembayaran dana Penerimaan Negara Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan dan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
(2) Dalam hal permohonan dilakukan oleh Instansi Pemerintah, pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b cukup dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditandatangani Pemohon atau oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pemohon.
(3) Dalam hal areal yang dimohon berada dalam areal kerja izin pemanfaatan hutan/pengelolaan, selain kewajiban membuat www.djpp.kemenkumham.go.id
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang persetujuan prinsip wajib membuat pernyataan kesanggupan mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk akta notariil.
(4) Dalam hal persetujuan prinsip dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan ayat (3), pemegang persetujuan prinsip wajib:
a. menyediakan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan ratio sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a;
b. melaksanakan pengukuran lahan kompensasi dan dipetakan sesuai dengan kaidah pemetaan;
c. membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat bertanggung jawab apabila pada saat pelaksanaan tata batas di lapangan terdapat permasalahan teknis dan hukum;
d. menyerahkan lahan kompensasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi kepada Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
