Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur;
c. bupati/walikota;
d. pimpinan badan usaha; atau
e. ketua yayasan.
(2) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Koreksi Anda
