Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) terdapat permohonan penggunaan kawasan hutan oleh pemohon baru dalam rangka diversifikasi penggunaan kawasan hutan sebelumnya, maka permohonan tersebut wajib bekerjasama dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah ada.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin pinjam pakai dilengkapi dengan persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam akta notariil;
b. izin usaha, izin lingkungan dan dokumen AMDAL komoditas baru, serta revisi rencana kerja yang telah disesuaikan dengan komoditas baru.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian.
(4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan usulan perubahan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(5) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan Keputusan tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda
