Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat mengajukan permohonan perubahan baseline penggunaan kawasan hutan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id