Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengendalian penggunaan kawasan hutan pemberian izin pinjam pakai untuk kegiatan operasi produksi pertambangan dapat diberikan secara bertahap. (2) Pemberian ... (2) Pemberian izin pinjam pakai tahap kedua dan selanjutnya didasarkan pada hasil evaluasi atas penggunaan kawasan hutan sebelumnya.
Koreksi Anda