Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kawasan hutan yang telah diterbitkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan, akan digunakan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis meliputi panas bumi, minyak dan gas bumi, atau ketenagalistrikan, maka luas areal persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan dapat dilakukan perubahan/pengurangan.
(2) Surat pemberitahuan perubahan/pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk :
a. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
b. izin pinjam pakai kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
