Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung atau tidak langsung dapat dilakukan dengan mekanisme kerja sama. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman umum dan wisata rohani; b. pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro; c. penanaman/pemasangan pipa atau kabel; d. pemasangan jalur listrik masuk desa (bukan SUTT); e. pembangunan kanal/saluran air, normalisasi sungai/saluran irigasi, dan pembuatan tanggul; f. tempat pembuangan akhir sampah dengan produk akhir antara lain kompos dan biogas; g. pembangunan area peristirahatan (rest area); h. peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi; i. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika, serta alat pemantau mitigasi bencana; j. pembangunan embung; k. pembangunan bak penampung air; l. pemasangan papan iklan; m. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi hutan; n. pembangunan kebun percobaan dan sarana prasarana pendukungnya; atau o. daerah latihan tempur selain sarana dan prasarana. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Tata cara permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda