Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kawasan hutan oleh pihak lain berupa jalan yang dibangun pemegang izin pemanfaatan hutan atau Perum Perhutani atau pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama, tidak melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Skema penggunaan fasilitas bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
