Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi:
a. rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. citra satelit terbaru paling lama liputan 2 (dua) tahun terakhir dengan resolusi minimal 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit oleh pihak yang mempunyai kompetensi di bidang penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy serta pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsirannya benar;
c. izin lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, untuk kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan;
e. untuk perizinan kegiatan pertambangan komoditas mineral jenis batuan dengan luasan paling banyak 10 (sepuluh) hektar, pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d, diberikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pertambangan;
f. surat pernyataan Pimpinan Badan Usaha bermaterai memiliki tenaga teknis kehutanan untuk permohonan kegiatan pertambangan operasi produksi;
g. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani, dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
(2) Kelengkapan persyaratan teknis penyediaan citra satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan;
c. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
d. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
e. fasilitas umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
g. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
h. penampungan sementara korban bencana alam;
i. survei atau eksplorasi; dan
j. pertambangan yang luasnya dibawah 5 (lima) hektar;
Koreksi Anda
