Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hanya berupa surat permohonan dan rencana kerja penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
c. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; atau
d. penampungan sementara korban bencana alam;
Koreksi Anda
