Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), wajib:
a. melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi;
b. melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
c. memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang- undangan, meliputi:
1. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan bagi pemegang pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan penanaman dalam rangka reboisasi daerah aliran sungai;
2. membayar penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR);
3. membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan areal reboisasi;
4. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan apabila kawasan hutan yang diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada areal yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan/pengelolaan;
d. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan dilaksanakan sebelum jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan berakhir;
e. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
f. melakukan pemeliharaan batas areal pinjam pakai kawasan hutan;
g. melaksanakan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mengamankan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dalam hal areal pinjam pakai kawasan hutan berbatasan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, dan berkoordinasi dengan:
1. Kepala Balai Besar/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi urusan kawasan hutan konservasi, untuk kawasan hutan konservasi;
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani, untuk kawasan hutan lindung; atau
3. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam hal sudah terbentuk KPH di wilayah tersebut;
i. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
j. mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi kehutanan setempat dan/atau kepada pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan;
k. memiliki Policy Advisor Bidang Kehutanan untuk pertambangan operasi produksi;
l. menyerahkan rencana kerja pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h, selambat- lambatnya 100 (seratus) hari kerja setelah ditetapkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan; dan
m. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
2. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
3. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
4. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial;
5. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
6. Direktur Utama Perum Perhutani, apabila berada dalam wilayah kerjanya;
7. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
8. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rencana dan realisasi penggunaan kawasan hutan;
b. rencana dan realisasi reklamasi dan revegetasi;
c. rencana dan realisasi reboisasi lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. pemenuhan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
e. rencana dan realisasi penanaman dalam wilayah daerah aliran sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
f. pemenuhan kewajiban lainnya sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tugas Policy Advisor Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
