Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Koreksi Anda