Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan hutan produksi yang telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam, tidak dapat diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
(2) Kawasan hutan produksi yang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi;
b. areal izin pemanfaatannya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, areal Sistem Silvikultur Intensif, atau areal izin pemanfaatan yang telah memperoleh sertifikat pengusahaan/pemanfaatan hutan secara lestari (PHPL) dengan nilai “baik”;
tidak dapat diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk:
a. kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: panas bumi, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan;
b. permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri dan perpanjangan izin penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku.
Koreksi Anda
